Adapun ketentuan yang harus dijalani oleh penumpang adalah mengisi eHAC serta memeriksa status layak terbang di aplikasi Peduli Lindungi, sehari sebelum keberangkatan (H-1).
Jika dinyatakan layak terbang, maka penumpang hanya perlu menunjukannya aplikasi Peduli Lindungi dan cek in seperti biasa di bandara.
Baca juga: Pastikan Kondisi Kesehatannya, Gibran Kembali Jalani Tes PCR
Para penumpang juga merasa senang dengan adanya kebijakan meniadakan tes antigen dan PCR bagi orang yang telah dua kali mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Hal ini salah satunya diungkapkan Eti, seorang penumpang pesawat maskapai Batik Air dari Soekarno Hatta pada Rabu (9/3/2022) siang.
"Yang pasti lebih nyaman sekarang. Dalam sebulan itu saya bisa bolak-balik Jakarta-Tanjungpinang satu atau dua kali. Jadi kalau berangkat mendadak, tidak perlu lagi pergi tes," kata Eti, yang dijumpai di pintu kedatangan bandara RHF, Rabu (9/3/2022) siang.
Hal senada juga disampaikan seorang penumpang lain, Krisnadi. Ketika berangkat dari Jakarta, tidak ada lagi pemeriksaan tes antigen ataupun PCR.
"Tadi pagi berangkat dari Jakarta, tidak ada tes lagi. Hanya tiketing biasa," ujar Kris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.