MATARAM, KOMPAS.com - Para penumpang pesawat yang akan terbang melalui Bandara Lombok, kini tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dan swab antigen.
Kebijakan ini berlaku seiring dengan terbitnya aturan Kementerian Perhubungan RI yang secara resmi menghapus syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes Covid-19
"Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini, di mana pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata PTS General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Ini Rute Penonton MotoGP yang Datang dari 2 Pelabuhan di Lombok Barat
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Nugroho mengatakan, meski ada pelonggaran persyaratan perjalanan, pihaknya tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pergerakan penumpang di Bandara Lombok akan semakin meningkat.
"Kami percaya kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.