Bupati TTS Egusem Pieter Tahun kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan bernomor LP/B/65/III/2022/ Res TTS tanggal 9 Maret 2022.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti," kata Gusti.
Sedangkan hingga saat ini Bupati TTS Egusem Pieter Tahun belum memberikan penjelasan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.