MANOKWARI, KOMPAS.com- Seorang terduga pelaku pengunggah ujaran kebencian berbau rasis berinisial ES ditangkap oleh polisi.
Buntut unggahan tersebut, warga di Manokwari, Papua Barat sempat memblokade jalan pada Senin (28/2/2022).
"Terduga pelaku ES sudah diamankan di Polres Waropen, kita kirim tim sudah ke sana untuk menjemput dia," kata Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Pengunggah Konten Berbau Rasis di Manokwari Diamankan Polres Waropen Papua
Menurut Parisian, terduga pelaku ES mulanya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ES sudah pindah ke Waropen sejak dua tahun lalu atau sejak 2020.
Polres Manokwari pun bekerja sama dengan Polres Waropen.
Kini ES telah diamankan di Mapolres Waropen, Kepulauan Yapen, Papua Barat.
Baca juga: Polda Papua Barat Sebut Pengunggah Konten Berbau Rasis di Manokwari Sudah Pindah ke Waropen Papua
Unggahan kebencian di media sosial Facebook yang diduga diunggah oleh ES memicu reaksi masyarakat.
Warga di Manokwari sempat memblokade Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, pada Senin (28/2/2022).
Unggahan itu menyebutkan Suku Arfak di Manokwari.
Beberapa unggahan berupa tulisan juga menyinggung suku yang mendiami Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Baca juga: Soal Unggahan Rasialisme di Manokwari, Warga Diminta Tahan Diri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.