Menurut Vidi, penghilangan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan dengan sengaja bukan untuk tujuan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia, tapi untuk tujuan lain.
"Kemungkinan tujuannya agar tidak mudah terdeteksi statusnya sebagai warga negara asing," ungkap Vidi.
Pihak Kantor Imigrasi Blitar, kata dia, kini sedang dalam proses meminta konfirmasi dari Kedutaan Besar India untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan pria tersebut.
Baca juga: Menolak Disuntik Vaksin, Pria India Memanjat Pohon sampai Satu Jam
Selama empat tahun berada di Indonesia, ujarnya, pria tersebut mendapatkan kiriman uang dari istrinya yang berada di India setiap tiga bulan sekali.
"Dia memiliki istri yang sah di India, yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.
Kata Vidi, pria tersebut mengaku bahwa sang istri masih sanggup menyediakan biaya hidup bagi dirinya untuk tiga tahun ke depan yang dia butuhkan untuk menyelesaikan ritualnya di pantai-pantai di Indonesia.
Menurut Vidi, Kantor Imigrasi Blitar masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan juga deportasi tapi juga dapat dijerat pasal pidana.
Baca juga: Menolak Disuntik Vaksin, Pria India Memanjat Pohon sampai Satu Jam
"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.