Salin Artikel

Jalani Ritual di Pantai-pantai Indonesia sejak 2018, Pria India Ditahan Kantor Imigrasi Blitar karena Tak Bawa Paspor

Pria berusia sekitar 45 tahun tahun itu sudah satu pekan berada di tahanan Kantor Imigrasi Blitar di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Kami tangkap dia pekan lalu di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

"Sampai sekarang kami tidak menemukan dokumen-dokumen tersebut. Sudah kami cari di penginapan dan di tas ransel, tidak ada dokumen paspor," tambahnya.

Meski tidak ditemukan paspor dan dokumen lainnya, kata Arief, pihaknya meyakini pria tersebut berkewarganegaraan India. Keyakinan itu didasarkan pada ciri-ciri fisik serta kemampuannya berbicara fasih dalam bahasa India.

"Tampilan fisik yang bersangkutan memang India dan juga fasih berbahasa India," ujarnya sembari menambahkan bahwa pria itu juga sudah lancar berbicara Bahasa Indonesia.

4 tahun jalani ritual di pantai Indonesia

Kepada petugas keimigrasian, kata Arief, pria tersebut mengaku sedang menjalani serangkaian ritual budaya di berbagai tempat di Indonesia sekitar empat tahun terakhir.

Pengakuan pria itu, lanjutnya, dirinya sudah menjalani ritual di sejumlah tempat seperti Medan, Bali, Pangandaran, Malang, dan terakhir Blitar.

Bahkan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra menyebutkan, pria itu juga mengaku masih membutuhkan waktu tiga tahun lagi untuk menuntaskan rangkaian ritualnya di pantai-pantai lain di Indonesia.

"Jika tidak keburu tertangkap, dia masih akan menjalani ritual itu di pantai-pantai lain dan butuh waktu tiga tahun lagi," kata Vidi kepada Kompas.com, Jumat.

Kata Vidi, pria itu terdeteksi keberadaannya saat berada di wilayah Blitar guna melakukan ritual di pantai selatan Kabupaten Blitar. Saat diperiksa, pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian seperti dokumen perjalanan dan paspor.

Diduga sengaja hilangkan paspor

Meski tidak ditemukan dokumen keimigrasian, kata Vidi, pria itu masuk ke Indonesia empat tahun lalu di tahun 2018 melalui jalur resmi.

"Bukti-bukti yang kami dapatkan, pria itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjung. Hitungan kami, kini dia sudah overstay selama 1.444 hari," jelasnya.

Bukti-bukti yang dimaksud Vidi, antara lain, berupa foto kopi paspor yang diduga milik pria tersebut. Vidi tidak mengungkapkan darimana pihaknya mendapatkan foto kopi paspor itu.

Beberapa saat setelah tiba di Indonesia, kata dia, pria itu diduga sengaja menghilangkan dokumen-dokumen keimigrasiannya.

Menurut Vidi, penghilangan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan dengan sengaja bukan untuk tujuan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia, tapi untuk tujuan lain.

"Kemungkinan tujuannya agar tidak mudah terdeteksi statusnya sebagai warga negara asing," ungkap Vidi.

Pihak Kantor Imigrasi Blitar, kata dia, kini sedang dalam proses meminta konfirmasi dari Kedutaan Besar India untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan pria tersebut.

Biaya hidup dikirim istri di India

Selama empat tahun berada di Indonesia, ujarnya, pria tersebut mendapatkan kiriman uang dari istrinya yang berada di India setiap tiga bulan sekali.

"Dia memiliki istri yang sah di India, yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.

Kata Vidi, pria tersebut mengaku bahwa sang istri masih sanggup menyediakan biaya hidup bagi dirinya untuk tiga tahun ke depan yang dia butuhkan untuk menyelesaikan ritualnya di pantai-pantai di Indonesia.

Menurut Vidi, Kantor Imigrasi Blitar masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan juga deportasi tapi juga dapat dijerat pasal pidana.

"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.*

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/160626878/jalani-ritual-di-pantai-pantai-indonesia-sejak-2018-pria-india-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke