Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Ritual di Pantai-pantai Indonesia sejak 2018, Pria India Ditahan Kantor Imigrasi Blitar karena Tak Bawa Paspor

Kompas.com - 26/02/2022, 16:06 WIB
Asip Agus Hasani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga kuat berkewarganegaraan India ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Pria berusia sekitar 45 tahun tahun itu sudah satu pekan berada di tahanan Kantor Imigrasi Blitar di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Kami tangkap dia pekan lalu di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Pria India Ciptakan Gambar Terbesar di Dunia, Luasnya Capai 629 Meter Persegi

"Sampai sekarang kami tidak menemukan dokumen-dokumen tersebut. Sudah kami cari di penginapan dan di tas ransel, tidak ada dokumen paspor," tambahnya.

Meski tidak ditemukan paspor dan dokumen lainnya, kata Arief, pihaknya meyakini pria tersebut berkewarganegaraan India. Keyakinan itu didasarkan pada ciri-ciri fisik serta kemampuannya berbicara fasih dalam bahasa India.

"Tampilan fisik yang bersangkutan memang India dan juga fasih berbahasa India," ujarnya sembari menambahkan bahwa pria itu juga sudah lancar berbicara Bahasa Indonesia.

4 tahun jalani ritual di pantai Indonesia

Kepada petugas keimigrasian, kata Arief, pria tersebut mengaku sedang menjalani serangkaian ritual budaya di berbagai tempat di Indonesia sekitar empat tahun terakhir.

Pengakuan pria itu, lanjutnya, dirinya sudah menjalani ritual di sejumlah tempat seperti Medan, Bali, Pangandaran, Malang, dan terakhir Blitar.

Baca juga: Cerita Pria India yang Mengaku Disuntik 11 Dosis Vaksin Covid: Sakit dan Nyeri di Badan Hilang

Bahkan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra menyebutkan, pria itu juga mengaku masih membutuhkan waktu tiga tahun lagi untuk menuntaskan rangkaian ritualnya di pantai-pantai lain di Indonesia.

"Jika tidak keburu tertangkap, dia masih akan menjalani ritual itu di pantai-pantai lain dan butuh waktu tiga tahun lagi," kata Vidi kepada Kompas.com, Jumat.

Kata Vidi, pria itu terdeteksi keberadaannya saat berada di wilayah Blitar guna melakukan ritual di pantai selatan Kabupaten Blitar. Saat diperiksa, pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian seperti dokumen perjalanan dan paspor.

Diduga sengaja hilangkan paspor

Meski tidak ditemukan dokumen keimigrasian, kata Vidi, pria itu masuk ke Indonesia empat tahun lalu di tahun 2018 melalui jalur resmi.

"Bukti-bukti yang kami dapatkan, pria itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjung. Hitungan kami, kini dia sudah overstay selama 1.444 hari," jelasnya.

Baca juga: Seorang Pria India Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin Covid-19 dalam Satu Tahun

Bukti-bukti yang dimaksud Vidi, antara lain, berupa foto kopi paspor yang diduga milik pria tersebut. Vidi tidak mengungkapkan darimana pihaknya mendapatkan foto kopi paspor itu.

Beberapa saat setelah tiba di Indonesia, kata dia, pria itu diduga sengaja menghilangkan dokumen-dokumen keimigrasiannya.

Menurut Vidi, penghilangan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan dengan sengaja bukan untuk tujuan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia, tapi untuk tujuan lain.

"Kemungkinan tujuannya agar tidak mudah terdeteksi statusnya sebagai warga negara asing," ungkap Vidi.

Pihak Kantor Imigrasi Blitar, kata dia, kini sedang dalam proses meminta konfirmasi dari Kedutaan Besar India untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan pria tersebut.

Baca juga: Menolak Disuntik Vaksin, Pria India Memanjat Pohon sampai Satu Jam

Biaya hidup dikirim istri di India

Selama empat tahun berada di Indonesia, ujarnya, pria tersebut mendapatkan kiriman uang dari istrinya yang berada di India setiap tiga bulan sekali.

"Dia memiliki istri yang sah di India, yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.

Kata Vidi, pria tersebut mengaku bahwa sang istri masih sanggup menyediakan biaya hidup bagi dirinya untuk tiga tahun ke depan yang dia butuhkan untuk menyelesaikan ritualnya di pantai-pantai di Indonesia.

Menurut Vidi, Kantor Imigrasi Blitar masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan juga deportasi tapi juga dapat dijerat pasal pidana.

Baca juga: Menolak Disuntik Vaksin, Pria India Memanjat Pohon sampai Satu Jam

"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.*

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com