Sementara, Briptu Herliansyah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
“Selanjutnya korban melapor sehingga kami lakukan proses penyelidikan. Namun, tersangka menyerahkan diri pada Rabu (24/2/2022) kemarin didampingi dengan pihak keluarga,” ujar dia.
Baca juga: 315 Brimob Datang, Pasukan Pemburu DPO Teroris Poso di Rotasi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WB kesal dengan korban karena mobil temannya terserempet.
Ia pun bermaksud hendak melerai, namun terlibat keributan.
“Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.