KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, kembali mengefektifkan sistem ganjil genap pada akhir pekan dimulai Jumat (25/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini hanya berlaku di kawasan wisata atau di Jalur Puncak Bogor.
"Di Jalur Puncak Bogor berlaku ganjil genap (gage) mulai Jumat tanggal 25 sampai Senin 28 Februari 2022," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Dicky mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca juga: Saat Libur Imlek, Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Puncak Bogor
Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.
Sistem ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Pihaknya juga akan mengombinasikan skema ganjil genap ini dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Namun, berlaku secara kondisional alias melihat kondisi lapangan saja.
"Gage berlaku 4 hari mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 atau sampai Senin," ujar dia.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.
Dalam peraturan ganjil genap ini, lanjut Dicky, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.