Usai mencuci baju, pelaku menarik paksa korban ke kamarnya lalu memperkosa korban.
Pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun termasuk kepada orangtua korban.
Tiga hari kemudian, pada tanggal 17 November 2021, pelaku kembali meminta bantuan korban mencuci baju.
Agar korban mau menerima ajakannya, pelaku beralasan hendak memberikan sisa uang ongkos mencuci baju tiga hari sebelumnya.
Baca juga: Hilang 2 Hari Usai Terseret Banjir di Kupang, Seorang Kakek Ditemukan Tewas
Lagi-lagi, korban dicabuli oleh pelaku. Agar perbuatannya tidak diketahui orang, pelaku kembali mengeluarkan ancaman.
Sejak dua kali diperkosa, korban tidak lagi bertemu pelaku.
Akhir pekan lalu, pelaku hendak meminta bantuan korban mencuci baju.
Namun, begitu bertemu pelaku, korban berteriak histeris dan ketakutan.
"Korban ketakutan dan lari ketika bertemu pelaku. Mungkin korban trauma,"ungkap Joni.
Baca juga: Terbukti Melanggar, WN Filipina Ditahan di Rumah Detensi Kupang
Kerabat pelaku, kerabat korban dan warga pun curiga dengan perubahan sikap korban saat bertemu pelaku.
Ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas kelurahan Bakunase, kerabat korban dan beberapa warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT meminta penjelasan pelaku dan menanyakan kepada korban.
Korban pun berterus terang kalau sudah dua kali disetubuhi pelaku dan diminta pelaku agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Mendengar pengakuan itu, keluarga korban lalu mendatangi Mapolsek Oebobo untuk membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani sayur dan sudah satu tahun menduda. Istrinya meninggal dunia pada awal tahun 2021 dan pelaku tidak memiliki anak.
Polisi telah menahan pelaku di sel Polsek Oebobo. Polisi juga sudah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk proses visum.
"Hasil visum menunjukkan kalau ada luka robek," kata Joni.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.