JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe, membentuk tim hukum yang diberi nama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua.
Tim itu dibentuk karena dalam waktu terakhir, Lukas Enembe merasa kerap ditekan oleh beberapa pihak terkait beberapa isu pelanggaran hukum di wilayah Papua.
Tim tersebut berisi tiga orang. Yakni, Saor Siagian sebagai ketua, Stevanus Roy Rening dan Usman Hamid sebagai anggota.
Baca juga: Banjir dengan Ketinggian 1 Meter, Jalan Trans Papua Barat Penghubung Fakfak dan Bintuni Terputus
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Daru, membenarkan pembentukan tim itu. Menurutnya, penunjukan ketiga orang pengacara tersebut karena situasi yang sedang dihadapi Lukas Enembe.
"Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional. Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka," kata Rifai di Jayapura, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, Saor Siagian, selaku ketua tim menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Papua dalam peristiwa yang terjadi dalam waktu terakhir. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik peristiwa itu.
"Ada beberapa peristiwa yang terjadi terakhir ini, menurut diskusi dari tim bahwa sudah ada pelanggaran hukum," ujar Saor Siagian dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat.
Baca juga: Jadi DPO, 11 Terduga Pelaku Penembakan Serda Miskal Rumbiak Diumumkan Polda Papua Barat
Menurut Saor, Lukas Enembe telah berkomitmen untuk taat terhadap konstitusi. Menurutnya, Lukas memiliki hak konstitusi sebagai gubernur untuk tidak boleh diintervensi oleh siapapun.