Sementara itu, General Manager (GM) HRD PT RUM, Hario Ngadiyo yang dihubungi Kompas.com untuk memintai konfirmasi terkait putusnya pipa pembuangan limbah PT RUM di aliran sungai Desa Gupit belum merespon.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto menyampaikan, bahwa putusnya pipa pembuangan limbah hasil produksi PT RUM sudah cukup lama.
Bahkan, PT RUM sempat menghentikan sementara produksinya untuk perbaikan pipa yang putus.
"Sekitar akhir Desember 2021 sampai pertengahan Februaei 2022 ini berhenti produksi. Sekitar tanggal 17 Februari 2022 sudah mulai uji coba lagi produksi dengan posisi pipa belum selesai perbaikan," kata Agus dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022) malam.
Baca juga: Sungai Citarum Tercemar Limbah Obat-obatan, Ini Respons DLH Jabar
Biasanya, jelas Agus limbah yang dihasilkan oleh PT RUM tersebut langsung mengalir ke Sungai Bengawan Solo melalui pipa pembuangan.
Sejak pipa pembuangan limbah yang berada di aliran sungai Dusun Gupit tersebut putus, membuat air sungai menjadi tercemar dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Agus mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait dengan putusnya pipa pembuangan limbah ke PT RUM pada Minggu-Senin (20-21/2/2022) kemarin.
"Pihak perusahaan (PT RUM) minta waktu 30 hari untuk perbaikan," terang dia.
Pihaknya juga telah mengambil sampel limbah yang dihasilkan PT RUM untuk dikirim ke DLH Provinsi Jateng guna memeriksa kandungannya.
Baca juga: Polda NTT Sebut Pengelolaan Limbah Medis Sejumlah RS di Kupang Belum Maksimal
Mengenai sanksi administrasi, kata Agus kewenengan ada di tingkat pusat. Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tersebut karena terbentur dengan adanya UU Omnibus Law.
"Semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, di sana (PT RUM) itu kan PMA. Perizinannya yang menerbutkan dari BKPM. Akhirnya kewenangan pengawasan dan penerbitan sanksi kan dari pusat," ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.