Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pipa Pembuangan Limbah PT RUM Putus Cemari Air Sungai, DLH Sukoharjo: Perusahaan Minta Waktu 30 Hari Perbaikan

Kompas.com - 24/02/2022, 07:20 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pipa pembuangan limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Dusun Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah putus.

Akibatnya, air sungai dekat putusnya pipa pembuangan limbah pabrik tersebut menjadi tercemar dan mengeluarkan berbau tak sedap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto menyampaikan, bahwa putusnya pipa pembuangan limbah hasil produksi PT RUM sudah cukup lama.

Baca juga: Dinas LH Kembali Segel Saluran Limbah Pabrik Pencemar Parasetamol di Teluk Jakarta

Bahkan, PT RUM sempat menghentikan sementara produksinya untuk perbaikan pipa yang putus.

"Sekitar akhir Desember 2021 sampai pertengahan Februari 2022 ini berhenti produksi. Sekitar 17 Februari 2022 sudah mulai uji coba lagi produksi dengan posisi pipa belum selesai perbaikan," kata Agus dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022) malam.

Biasanya, jelas Agus limbah yang dihasilkan oleh PT RUM tersebut langsung mengalir ke Sungai Bengawan Solo melalui pipa pembuangan.

Sejak pipa pembuangan limbah yang berada di aliran sungai Dusun Gupit tersebut putus, membuat air sungai menjadi tercemar dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Agus mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait dengan putusnya pipa pembuangan limbah ke PT RUM pada Minggu-Senin (20-21/2/2022) kemarin.

"Pihak perusahaan (PT RUM) minta waktu 30 hari untuk perbaikan," terang dia.

Pihaknya juga telah mengambil sampel limbah yang dihasilkan PT RUM untuk dikirim ke DLH Provinsi Jateng guna pengecekan kandungannya.

Mengenai sanksi administrasi, kata Agus kewenengan ada di tingkat pusat. Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tersebut karena terbentur dengan adanya UU Omnibus Law.

"Semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, di sana (PT RUM) itu kan PMA. Perizinannya yang menerbutkan dari BKPM. Akhirnya kewenangan pengawasan dan penerbitan sanksi kan dari pusat," ungkap Agus.

"Jadi kita sifatnya kemarin hanya menangani aduan dengan provinsi. Kita cek ke situ terus kita buat berita acara dengan perusahaan. Pihak perusahaan minta waktu perbaikan pipa itu 30 hari," sambung dia.

Baca juga: Saluran Limbah Pabrik Farmasi Pencemar Parasetamol di Teluk Jakarta Disegel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com