Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Nasabah Bank, 7 Orang Ditangkap

Kompas.com - 22/02/2022, 15:26 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan data nasabah bank di Provinsi Bengkulu.

Adapun sebanyak tujuh orang turut ditangkap. Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor hingga koordinator lapangan.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut satu di antaranya merupakan wanita.

Mereka merupakan jaringan nasional.

"Dari keterangan sementara para tersangka ini merupakan jaringan nasional," ungkap Teddy dalam rilisnya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: 3 Hakim dan 11 Staf PN Bengkulu Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda

Teddy mengatakan, mereka yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial FH (27), BP (26), HK (34), ERZ (44), RAL (26), DAP (21), dan AS.

"Dari ketujuh tersangka yang berhasil kami tangkap, tersangka ERZ merupakan seorang oknum dosen di Medan," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan, mereka ditangkap berawal tersangka berinisial BP, mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN yang berada di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor di Bengkulu Ditembak Polisi

Ketika dilayani oleh petugas bank, tersangka BP mengaku ingin membuat kartu ATM dengan alasan kartunya tertelan di mesin ATM.

Namun, petugas saat melakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen berupa buku rekening yang diperlihatkan BP, ternyata ditemukan beberapa kejanggalan.

Karena identitas tidak sesuai dengan buku rekening yang dibawa, BP langsung dilaporkan ke Polda Bengkulu dan segera diamankan.

Usai berhasil menangkap BP, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap keenam tersangka lainnya yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu.

Akibat tindakan BP dan komplotannya, ada nasabah yang telah mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Total kerugian yang dialami sebesar Rp 100 juta untuk kasus di Bengkulu," ujar Teddy.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa KTP dan buku rekening palsu yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dari 7 tersangka ini," ujar Teddy.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Perbankan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com