BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghentikan penuntutan dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan tersangka SA.
Proses hukum kasus tabrakan itu dihentikan setelah Kejari mendapatkan restu dari Kejaksaan Agung melalui skema restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.
Baca juga: Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri Dibebaskan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Bengkulu Selatan Ristianti Andriani mengatakan, pemberhentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian.
Tidak hanya itu, tersangka SA juga mendapat pertimbangan jaksa atas kasus yang menjerat dirinya.
“Ya, jadi keadilan restoratif ini mendapat persetujuan dari Jampidum yang kita laksanakan melalui Zoom oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan pada hari ini,” kata Ristianti Andriani dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice yang Diajukan Seorang Ibu di Bengkulu
Adapun jaksa mempertimbangkan status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selain itu, antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri yang disebabkan trauma benda tumpul,” kata Ristianti.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong
Berdasarkan informasi, tersangka SA menabrak korban berinisial DT yang sedang mengendarai sepada motor.
Saat itu, SA disangka melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.