UNGARAN, KOMPAS.com - Dijanjikan keuntungan besar dari bisnis jahe, Ririn warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, malah tertipu ratusan juta. Dia pun melapor ke Polres Semarang.
Penipuan yang dialami Ririn berawal saat dia dijanjikan keuntungan sebanyak 60 persen dari bisnis palet dan jahe oleh HH (33), seorang perempuan warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
"Perkenalan antara Ririn dan HH terjadi pada Juni 2021 dengan perantara Dwi Agus warga Salatiga," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Tanggapan Gibran soal Namanya Masuk Daftar 40 Tokoh Berpengaruh Majalah Fortune Indonesia
Dari perkenalan tersebut, korban dijanjikan kerja sama bisnis pengadaan jahe dan palet yang akan disetorkan ke PT Sido Muncul.
"Korban disampaikan akan mendapat keuntungan sebanyak 60 persen dan profit tersebut diberikan setiap minggu," kata Yovan.
Karena tergiur keuntungan tersebut, Ririn menyetor Rp 140 juta kepada HH.
Namun, setelah ditentukan jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan juga tidak jelas keberadaannya.
"Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polres Semarang pada 11 Februari 2022," kata Yovan.