Yovan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Semarang pada Selasa (15/2/2022).
"Ditangkap saat dalam perjalanan dari Bawen ke arah Ungaran," papar dia.
Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka juga melakukan penipuan dengan modus serupa.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut Bus Rosalia Indah Vs Truk di Brebes, Berawal dari Menyalip di Tikungan
"Kejadiannya pada November 2021, korban warga Ungaran dengan kerugian Rp 472 juta," ungkap Yovan.
Dengan adanya kasus ini, Yovan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melakukan investasi dan kerja sama dengan orang lain.
"Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.