Salin Artikel

Berharap Keuntungan dari Bisnis Jahe, Malah Tertipu Rp 140 Juta

Penipuan yang dialami Ririn berawal saat dia dijanjikan keuntungan sebanyak 60 persen dari bisnis palet dan jahe oleh HH (33), seorang perempuan warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

"Perkenalan antara Ririn dan HH terjadi pada Juni 2021 dengan perantara Dwi Agus warga Salatiga," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, pada Kamis (17/2/2022).

Dari perkenalan tersebut, korban dijanjikan kerja sama bisnis pengadaan jahe dan palet yang akan disetorkan ke PT Sido Muncul.

"Korban disampaikan akan mendapat keuntungan sebanyak 60 persen dan profit tersebut diberikan setiap minggu," kata Yovan.

Karena tergiur keuntungan tersebut, Ririn menyetor Rp 140 juta kepada HH.

Namun, setelah ditentukan jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan juga tidak jelas keberadaannya.

"Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polres Semarang pada 11 Februari 2022," kata Yovan.


Yovan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Semarang pada Selasa (15/2/2022).

"Ditangkap saat dalam perjalanan dari Bawen ke arah Ungaran," papar dia. 

Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka juga melakukan penipuan dengan modus serupa.

"Kejadiannya pada November 2021, korban warga Ungaran dengan kerugian Rp 472 juta," ungkap Yovan.

Dengan adanya kasus ini, Yovan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melakukan investasi dan kerja sama dengan orang lain.

"Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/082007978/berharap-keuntungan-dari-bisnis-jahe-malah-tertipu-rp-140-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke