Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ritual, Anggota Padepokan Iuran Rp 20.000, Nur Hasan: Tidak Ada Paksaan, Semuanya Sepakat

Kompas.com - 17/02/2022, 07:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nur Hasan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember, Jawa Timur, pada Rabu (16/2/2022).

Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan pada Minggu (13/2/2022).

Tersangka Nur Hasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan serta bukti lain berupa pakaian korban ritual maut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini 7 Hal tentang Nur Hasan Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Dianggap Paranormal

Mengaku tak ada paksaan

Sementara itu Nur Hasan mengatakan ia tak memaksa anggoto kelompok Tunggal Jati Nusantara untuk ikut ritual.

Ia mengaku mendiskusikan rencana ritual mulai dari waktu hingga biaya dengan para anggotanya.

Hasilnya, mereka semua sepakat jika ritual akan dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) malam.

"Saat itu bilang, 'Bagaimana kalau malam Minggu? setuju ndak?'," tanya Nur Hasan kepada pengikutnya dikutip Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Ini Pengakuan Nur Hasan, Pimpinan Kelompok yang 11 Anggotanya Tewas Saat Ritual Maut di Pantai Payangan

"Iya ndak apa-apa," kata Nur Hasan menirukan jawaban peserta ritual maut itu.

Nur Hasan pun menegaskan, tidak ada paksaan terkait ritual di Pantai Payangan Jember.

"Jadi berapa iurannya? sekiranya anak-anak mampu. Tidak ada paksaan. Mau ikut, iya. Ndak ikut, iya. Saya tidak memaksa," tegas dia.

"Jadi, ayo sing enak Rp 20 ribu-an wae, Cak. Semuanya sepakat,” tambah dia.

Baca juga: 11 Pengikutnya Tewas Saat Ritual, Pemimpin Kelompok Tunggal Jati Nusantara Dijerat Pasal Kelalaian

Keluarga korban sebut ritual digelar saat Kliwon

Sementara itu SAM (15), anak sulung korban tewas Syaiful Bahri (40) dan Sri Wahyuni Komariyah (35) mengatakan ritual yang diikuti oleh dua orangtuanya digelar setiap penanggalan Kliwon di kalender Jawa.

Orangtua SAM sudah 2 bulan mengikuti kelompok tersebut dan telah tiga kali mengikuti ritual

Ritual maut yang menewaskan ayah dan ibunya digelar pada Minggu (13/2/2022) dini hari bertepatan dengan Minggu Kliwon.

Baca juga: Jejak Nur Hasan, Pimpinan Tunggal Jati Nusantara yang Jadi Tersangka Ritual Maut Jember, Punya 40 Anggota

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com