Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Bitung tidak memiliki idle capacity," jelasnya.
Lanjut Jules, PDAM Duasudara Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati
Pasalnya, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir atau dialirkan.
"Pihak PDAM Duasudara Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung," terang Jules.
Sejak awal kegiatan program hibah air minum, sambungnya, PDAM Duasudara Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat Kementerian Keuangan RI tidak semestinya diterima oleh Pemkot Bitung.
Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.
"Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik, dan pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan," sebut Jules.
Baca juga: Simpan Bahan Kimia Berbahaya, Gudang di Minahasa Utara Ditutup
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan program hibah air minum.
"Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung," tuturnya.