SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi biaya operasional penunjang atau BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten pada tahun 2017-2021.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membantah tuduhan tersebut.
Andika berkata, penyerapan biaya operasional penunjang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) dan kehati-hatiaan pada penggunaannya.
"Kami, Pemprov Banten dalam melaksanakan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai aturan, karena kami juga sangat berhati-hati," kata Andika kepada wartawan usai menghadiri Paripurna di DPRD Banten. Selasa (15/2/2022).
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati
"Yang penting kami semua melaksanakan kebijakan dalam kaitan pelaksanaan anggaran ini tentu sesuai SOP," sambung Andika.
Menurut Andika, dalam lampiran Permendagri tertuang bahwa biaya operasional penunjang bukan belanja pegawai.
Sehingga, katanya, kebijakan anggaran tersebut dilaksanakan dengan sangat hati-hati.
Dijelaskan Andika, Pemprov Banten memiliki inspektorat untuk melakukan pemeriksaan jika terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
"Inspektorat dalam melaksanakan pemeriksaan. Setelah nanti ada penyimpangan, baru nanti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jadi tidak ada masalah (dilaporkan)," ujar dia.
Baca juga: Antisipasi Puncak Gelombang Ketiga Covid-19 di Banten, Ini Langkah Pemprov
Andika mengklaim sering berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejati Banten. Pihaknya mempermudah dan tidak menutupi jika ada yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.
"Selama ini kita sudah memberikan informasi supporting terkait apa yang ingin dikumpulkan validasi datanya," tandas Andika.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, biaya operasional kepala daerah tersebut diduga tidak dibuatkan laporan pertanggung jawabannya dari tahun 2017-2021.
Untuk itu, MAKI menduga biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat dipertanggungjawban atau di korupsi kurang lebih Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.