Salin Artikel

Modus Korupsi Hibah Air Minum di Bitung, Buat Surat dan Rekening Fiktif

Dalam kasus ini, satu orang jadi tersangka yakni Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Kota Bitung berinisial RL (49), telah ditahan Polda Sulut.

Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif. Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka terancam penjara seumur hidup.

Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14 miliar. Kasus ini juga berpotensi menyeret tersangka lain.

"Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/2/2022).

Jules menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021.

Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan PDAM Duasudara Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Kejadian berawal ketika pada tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum, dan salah satu pemerintah daerah (Pemda) yang bersedia adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Kemudian, Pemda yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Sehingga Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik.


Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Bitung tidak memiliki idle capacity," jelasnya.

Lanjut Jules, PDAM Duasudara Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Pasalnya, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir atau dialirkan.

"Pihak PDAM Duasudara Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung," terang Jules.

Sejak awal kegiatan program hibah air minum, sambungnya, PDAM Duasudara Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat Kementerian Keuangan RI tidak semestinya diterima oleh Pemkot Bitung.

Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

"Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik, dan pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan," sebut Jules.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan program hibah air minum.

"Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung," tuturnya.


Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Jules.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain.

"Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini. Contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity, yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada," ucap Nasriadi.

Lanjutnya, akan berkembang proses penyidikan ini dengan tersangka-tersangka yang lain.

Artinya, tersangka yang sudah diamankan satu orang ini nanti akan dikembangkan dengan tersangka-tersangka orang yang melakukan, yang membantu melakukan, dan sebagainya.

"Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang," pungkas Kombes Pol Nasriadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/125630578/modus-korupsi-hibah-air-minum-di-bitung-buat-surat-dan-rekening-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke