Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi Hibah Air Minum di Bitung, Buat Surat dan Rekening Fiktif

Kompas.com - 16/02/2022, 12:56 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan program hibah air minum Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus ini, satu orang jadi tersangka yakni Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Kota Bitung berinisial RL (49), telah ditahan Polda Sulut.

Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif. Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka terancam penjara seumur hidup.

Baca juga: Propam Polda Sulut Ingatkan Polwan Taat Aturan dan Tak Gaya-gayaan di Medsos

Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14 miliar. Kasus ini juga berpotensi menyeret tersangka lain.

"Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/2/2022).

Jules menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021.

Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan PDAM Duasudara Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: Mantan Bupati Minut Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Covid-19

Kejadian berawal ketika pada tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum, dan salah satu pemerintah daerah (Pemda) yang bersedia adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Kemudian, Pemda yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Sehingga Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik.

 

Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Bitung tidak memiliki idle capacity," jelasnya.

Lanjut Jules, PDAM Duasudara Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

Pasalnya, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir atau dialirkan.

"Pihak PDAM Duasudara Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung," terang Jules.

Sejak awal kegiatan program hibah air minum, sambungnya, PDAM Duasudara Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat Kementerian Keuangan RI tidak semestinya diterima oleh Pemkot Bitung.

Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

"Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik, dan pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan," sebut Jules.

Baca juga: Simpan Bahan Kimia Berbahaya, Gudang di Minahasa Utara Ditutup

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan program hibah air minum.

"Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung," tuturnya.

 

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Jules.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain.

"Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini. Contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity, yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada," ucap Nasriadi.

Baca juga: Museum Holocaust Didirikan di Minahasa Sulut, Ini Tujuannya

Lanjutnya, akan berkembang proses penyidikan ini dengan tersangka-tersangka yang lain.

Artinya, tersangka yang sudah diamankan satu orang ini nanti akan dikembangkan dengan tersangka-tersangka orang yang melakukan, yang membantu melakukan, dan sebagainya.

"Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang," pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com