MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi bahkan menyatakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Nasriadi di Polda Sulawesi Utara, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati
"Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," tegasnya.
Sebagai informasi, pada 2020, Vonnie Anneke Panambunan masih menjabat Bupati Minahasa Utara.
Saat ini, Vonnie menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.
Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta
Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.
“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini," ujarnya.
Dikatakanya, polisi telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.
"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Penanganan Covid-19 di Minut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka ini terancam hukuman mati.