BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas walau sebagian kabupaten dan kota mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, Yusuf Effendi mengatakan, PTM terbatas di Kalsel sudah sesuai dan merujuk Surat Keputusan bersama (SKB) empat menteri.
"Sesuai dengan SKB 4 Menteri bahwa untuk PTM boleh dilaksanakan 100 persen dengan menimbang berbagai kondisi," ujar Yusuf Effendi dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Banjarmasin Harus Terapkan PPKM Level 3
Walaupun diperbolehkan menggelar PTM 100 persen, namun untuk Kalsel masih menerapkan PTM 50 persen.
Hal itu setelah angka kasus Covid-19 di Kalsel belakangan ini terus melonjak secara signifikan.
"Karena kondisi di Kalsel angka positif Covid-19 sedang naik, maka untuk pelaksanaan tetap diadakan secara terbatas yaitu 50 persen untuk setiap rombongan belajar," jelasnya.
Meski tetap menggelar PTM terbatas, Yusuf mewanti-wanti seluruh sekolah untuk mengantisipasi penularan Covid-19, apalagi varian Omicron.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 14 Februari 2022
Yusuf meminta, jika ditemukan siswa yang terinfeksi Covid-19, maka, kelas yang terdapat siswa positif diwajibkan beralih pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Sementara kelas yang lain tetap boleh menggelar PTM terbatas seperti biasa.
"Kita menyelesaikan masalah dengan fokus kepada permasalahannya," tambahnya.