Salin Artikel

Sebagian Daerah di Kalsel PPKM Level 3, PTM Terbatas Tetap Diberlakukan

Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, Yusuf Effendi mengatakan, PTM terbatas di Kalsel sudah sesuai dan merujuk Surat Keputusan bersama (SKB) empat menteri.

"Sesuai dengan SKB 4 Menteri bahwa untuk PTM boleh dilaksanakan 100 persen dengan menimbang berbagai kondisi," ujar Yusuf Effendi dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/2/2022).

Walaupun diperbolehkan menggelar PTM 100 persen, namun untuk Kalsel masih menerapkan PTM 50 persen.

Hal itu setelah angka kasus Covid-19 di Kalsel belakangan ini terus melonjak secara signifikan.

"Karena kondisi di Kalsel angka positif Covid-19 sedang naik, maka untuk pelaksanaan tetap diadakan secara terbatas yaitu 50 persen untuk setiap rombongan belajar," jelasnya.

Meski tetap menggelar PTM terbatas, Yusuf mewanti-wanti seluruh sekolah untuk mengantisipasi penularan Covid-19, apalagi varian Omicron.

Yusuf meminta, jika ditemukan siswa yang terinfeksi Covid-19, maka, kelas yang terdapat siswa positif diwajibkan beralih pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

Sementara kelas yang lain tetap boleh menggelar PTM terbatas seperti biasa.

"Kita menyelesaikan masalah dengan fokus kepada permasalahannya," tambahnya.


Yusuf menambahkan, seluruh sekolah yang menggelar PTM terbatas terus dipantau penerapan protokol kesehatannya.

"Perketat protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki wilayah sekolah, gunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan setelah melakukan kegiatan dan membawa peralatan sekolah sendiri," pungkasnya.

Berikut daerah-daerah di Kalsel yang memberlakukan PPKM level 3.

1. Kota Banjarmasin

2. Kota Banjarbaru

3. Kabupaten Barito Kuala

4. Kabupaten Tapin

5. Kabupaten Banjar

6. Kabupaten Hulu Sungai Utara

7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/201053878/sebagian-daerah-di-kalsel-ppkm-level-3-ptm-terbatas-tetap-diberlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke