BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, penerapan PPKM level 3 setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Saat ini, kata Machli, angka Covid-19 yang ditangani sebanyak 2.300 kasus.
Baca juga: Berawal Rebutan Karung Pasir, Pria di Banjarmasin Habisi Rekan Kerjanya
"Lonjakan yang tertinggi. Kita sudah menembus angka 2.300 lebih dan ini memang jadi faktor utamanya," ujar Machli Riyadi kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Pemberlakuan PPKM akan diterapkan selama 14 hari ke depan.
Selama 14 hari itu, Machli mengungkapkan Pemkot Banjarmasin bersama TNI Polri akan kembali melakukan pengetatan untuk menekan laju infeksi Covid-19.
"Jelas kita akan lakukan pengetatan. Itu akan dilakukan oleh Satpol PP dan TNI Polri," jelasnya.
Selain pengetatan, Machli juga menerangkan jika Dinkes Kota Banjarmasin akan terus memvaksinasi warga yang belum tersentuh vaksin Covid-19.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 14 Februari 2022
Machli menambahkan, saat ini, Pemkot Banjarmasin dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat bahwa PPKM level 3 sudah diterapkan.
"Agar masyarakat mengetahui dan tidak kaget bahwa itu bukan aturan yang dibuat oleh Pemkot Banjarmasin, melainkan aturan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.