PADANG, KOMPAS.com - Kota Padang, Sumatera Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama dua minggu ke depan.
Penerapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Rencananya, Kota Padang PPKM level 3 berlangsung hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Baca juga: Soal Wajib Vaksin untuk Siswa SD Ikut PTM, Disdikbud Padang Keluarkan Surat Edaran Baru
"Keputusan status PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri yang disampaikan tadi pagi," ujar Kepala BPBD Kota Padang Barlius kepada sejumlah media, Selasa (15/2/2022) kepada sejumlah media.
Menurut Barlius, dengan penerapan PPKM level 3, maka pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Padang dibatasi 50 persen.
"Pembelajaran tatap muka di sekolah masih boleh dilakukan, namun hanya boleh diikuti 50 persen siswa dari kapasitas kelas," katanya.
Baca juga: 2 Tempat Isolasi bagi Pasien Covid-19 di Kota Padang
Selain itu kata Barlius, kegiatan-kegiatan rapat yang menghadirkan banyak orang ditiadakan.
"Untuk pertandingan olahraga bisa digelar, namun tanpa penonton," katanya.
Barlius pun mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) supaya tidak terpapar virus Corona.
"Pesta pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes ketat. Selain itu kafe juga boleh buka, namun 50 persen juga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.