PADANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Sumatera Barat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait vaksinasi siswa 6-11 tahun.
Surat Edaran bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tertanggal 11 Februari 2022 mempertegas surat edaran sebelumnya soal vaksinasi anak 6-11 tahun.
"Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan SE terbaru untuk mempertegas SE sebelumnya," kata Juru Bicara Pemkot Padang, Amrizal Rengganis yang dihubungi Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Polemik Surat Edaran Wajib Vaksin untuk Siswa SD, Disdikbud Padang Siapkan Revisi
Menurut Amrizal, SE mengacu kepada hasil rapat bersama Wali Kota Padang dengan Forum Pimpinan Daerah, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan camat se-Kota Padang.
Dalam SE terbaru itu terdapat enam poin ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Habibul Fuadi.
"Sehubungan dengan telah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron pada siswa SD di Padang, maka diminta kepada orang tua agar berkenan membawa anaknya untuk divaksin," kata Amrizal.
Baca juga: Soal Aturan Wajib Vaksin bagi Siswa SD Ikut PTM di Padang, Sejumlah Orangtua Mengadu ke Ombudsman
Kemudian, apabila ada anak yang memiliki penyakit sehingga tidak bisa divaksin maka orang tua harus menyertakan surat keterangan dokter.
Bagi anak yang belum divaksin, maka tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Guru juga akan menyiapkan materi serta tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan di rumah untuk jangka satu minggu.
"Dalam hal ini orang tua menjemput materi dan tugas yang akan dikerjakan anak ke sekolah," lanjut Amrizal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.