Apalagi ketika semua lapisan, dari usia 6-11 tahun hingga di atas usia 60 tahun sudah mendapatkan vaksinasi.
Namun kondisi tersebut ternyata tak berlangsung lama. Belakangan, gelombang ketiga Covid-19 sudah masuk ke Padang.
"Semua diminta waspada dan selalu menjaga protokol kesehatan. Termasuk di antaranya sudah ada guru SDN 24 Ujung Gurun dan murid SD 23 Ujung Gurun yang positif Covid-19," kata Amrizal.
Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.
SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang merujuk instruksi Wali Kota Padang tertanggal 7 Februari 2022 itu mewajibkan siswa SD untuk vaksin agar bisa mengikuti PTM.
Akibat adanya kebijakan itu, seluruh siswa yang belum divaksin terpaksa tidak bisa mengikuti PTM di masing-masing sekolah.
Sejumlah orangtua yang tidak puas dengan kebijakan itu akhirnya mengadu ke Ombudsman.
"Kita sudah terima dua laporan resmi dari dua orangtua terkait surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Masih ada sejumlah orangtua yang sifatnya baru menyampaikan keluhan," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.