Awalnya, AS diminta seorang bandar narkoba di Malaysia, AG, mengambil sabu untuk dipasarkan di Parepare, Sulawesi Selatan.
Untuk melancarkan aksinya, ia merekrut adik kandungnya A dan saudara iparnya S, dengan upah masing masing Rp 100 juta.
Keduanya bahkan dijanjikan hadiah masing masing sebuah mobil Honda Jazz jika bisa meloloskan barang tersebut.
Baca juga: Robek Pagar Seng di Penampungan, 31 Warga Rohingnya di Lhokseumawe Kabur, Diduga Hendak ke Malaysia
Keduanya lalu melakukan aksinya. S pergi ke Malaysia untuk mengambil barang, sementara A tinggal di Nunukan untuk memantau keadaan.
"Begitu barang di tangan, keduanya akhirnya kita amankan di wilayah Pasar Baru Nunukan Timur. Dari tas yang dibawanya, kami temukan 7 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh China merek Guan Yin Wang. Kualitas sabu tersebut di atas grade A dengan kode very good," beber Ricky.
Atas dasar penangkapan tersebut, polisi lalu mengembangkan perkara ke Parepare dan Bulukumba.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap
Di sana, polisi berhasil menangkap, AS, J dan AM, serta menetapkan U dan AN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk AG Bandar narkoba di Malaysia.
"Kita dihadapkan pada geografis wilayah perbatasan RI – Malaysia dengan kondisi banyaknya jalur tikus. Namun kita terus lakukan pencegahan dan komitmen untuk perang terhadap narkotika," kata Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.