PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Bengkalis di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
Kedua pelaku berinisial BUR alias Ahan (49), warga asal Kota Medan, Sumatera Utara, dan Tris alias Acai (32), asal Kepulauan Riau.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram (Kg).
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan selama tiga hari penyelidikan.
Baca juga: Demi Penuhi Biaya Nikah, Pemuda Ini Nekat Antarkan Sabu ke Palembang, Tergiur Upah Rp 10 Juta
"Berawal informasi dari masyarakat, Jumat (28/1/2022), akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatera melalui perairan Kabupaten Bengkalis," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba dan Polairud Polres Bengkalis dengan dibantu Bea Cukai melakukan penyelidikan.
Petugas membentuk tiga tim, yaitu dua tim di darat dan satu tim di perairan.
Baca juga: Cerita Polisi di Riau Gagalkan Aksi Jambret, Tabrak Motor Penjambret hingga Jatuh dan Terluka
Petugas awalnya menangkap BUR saat melintas di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning, Bengkalis, menggunakan mobil.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti narkotika. Tersangka BUR ini mengaku mendapat perintah dari tersangka Tris untuk menjemput narkotika di Desa Buruk Bakul di Bengkalis," kata Iqbal, yang turut didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni dan jajaran Polres Bengkalis.
Kemudian tim darat menginformasikan ke tim di laut bahwa barang bukti itu belum berada di Desa Buruk Bakul, Bengkalis.
Karena itu, tim melakukan penyisiran di sepanjang perairan Pulau Bengkalis.
Berlanjut hingga Sabtu (29/1/2022), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat orang menurunkan sesuatu dari speed boat, lalu membawa barang itu ke dalam hutan bakau di Pantai Desa Mekom, Bengkalis.
Tim kemudian melakukan pencarian barang yang dimaksud bersama warga dengan menyisir hutan bakau.
"Setelah menyisir hutan bakau, tim berhasil menemukan tiga buah karung yang berisi narkotika jenis sabu, yang dikubur dalam tanah. Barang bukti 31 bungkus sabu," sebut Iqbal.
Lanjut dikatakan Iqbal, pada Minggu (30/2/2022), tim melakukan pengembangan untuk menangkap Tris yang diketahui berada di Jakarta.