Para tersangka yang merupakan kurir tersebut, masing-masing diberikan janji upah menggiurkan.
Di antara para tersangka, ada beberapa yang pernah berhasil mengirimkan narkoba sebelumnya, mereka adalah A, J dan AS.
Mereka diberikan upah beragam. Mulai Rp 10 juta bagi J untuk mengambil 2 kilogram sabu.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap
Rp 50 juta bagi AM untuk mengambil 5 kilogram sabu, dan Rp 100 juta bagi AS, A dan S, untuk mengirim 7 kilogram sabu ke Parepare.
"Itu belum termasuk fee sebuah mobil Honda Jazz bagi A dan S, jika berhasil meloloskan barangnya," jelasnya.
Seluruh pelaku narkoba beralasan ekonomi dan sulitnya bekerja di masa pandemi Covid-19, mendasari mereka terjun di bisnis barang haram ini.
Mereka juga dihadapkan pada persiapan biaya pernikahan seperti tersangka J, atau biaya persalinan untuk istri AM.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu dari Napi di Lapas, Seorang PNS Kelurahan di Surabaya Ditangkap
Para tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.