Es kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang di kediamannya, di Jalan Lorong Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.
Saat ini, Es telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanjungpinang.
"Diamankannya Senin, tanggal 17 Februari 2022. Sudah ditahan sejak hari penangkapan," kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Polisi masih terus mendalami kasus ini.
Sejauh ini, baru ada satu orang korban yang membuat laporan.
Es disangka melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Es merupakan seorang selebgram yang memiliki belasan ribu pengikut, dan menjadi brand ambassador di sebuah pemasaran telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.