Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Jadi Tersangka Penipuan Modus Arisan di Tanjungpinang

Kompas.com - 11/02/2022, 12:53 WIB
Elhadif Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisal Es, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.

Adapun Es ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Perempuan itu dilaporkan oleh seorang anggota arisan yang dia kelola.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,5 juta.

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Laporkan Korban Penipuan Binomo ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Menurut polisi, kasus ini berawal pada November 2021, saat Es menarik perhatian orang-orang agar mau menjadi member arisan.

Es menyampaikan penawaran dengan menampilkan permainan arisan onepay di grup WhatsApp.

Bahkan, untuk lebih meyakinkan, Es menyampaikan bahwa arisan yang ia kelola telah memiliki badan hukum.

Selanjutnya, para member menyerahkan uang arisan dengan nominal yang telah ditentukan ke rekening bank atas nama Es.

Baca juga: Muncikari Kasus Prostitusi di Jateng yang Libatkan Selebgram dan WNA Brasil Punya Usaha MUA

Namun, ketika giliran korban berinisial N yang mendapatkan arisan, Es tidak menyerahkan uangnya.

Diduga uang tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi Es.

Korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tanjungpinang.

 

Es kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang di kediamannya, di Jalan Lorong Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.

Saat ini, Es telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

"Diamankannya Senin, tanggal 17 Februari 2022. Sudah ditahan sejak hari penangkapan," kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Sejauh ini, baru ada satu orang korban yang membuat laporan.

Es disangka melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Es merupakan seorang selebgram yang memiliki belasan ribu pengikut, dan menjadi brand ambassador di sebuah pemasaran telepon seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com