TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisal Es, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.
Adapun Es ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Perempuan itu dilaporkan oleh seorang anggota arisan yang dia kelola.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,5 juta.
Menurut polisi, kasus ini berawal pada November 2021, saat Es menarik perhatian orang-orang agar mau menjadi member arisan.
Es menyampaikan penawaran dengan menampilkan permainan arisan onepay di grup WhatsApp.
Bahkan, untuk lebih meyakinkan, Es menyampaikan bahwa arisan yang ia kelola telah memiliki badan hukum.
Selanjutnya, para member menyerahkan uang arisan dengan nominal yang telah ditentukan ke rekening bank atas nama Es.
Baca juga: Muncikari Kasus Prostitusi di Jateng yang Libatkan Selebgram dan WNA Brasil Punya Usaha MUA
Namun, ketika giliran korban berinisial N yang mendapatkan arisan, Es tidak menyerahkan uangnya.
Diduga uang tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi Es.
Korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tanjungpinang.