LAMPUNG, KOMPAS.com – S (51) alias Edi Bagong, pelaku kasus mafia tanah yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Lampung memalsukan sertifikat tanah dengan cara manual.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus pemalsuan sertifikat tanah oleh S dilakukan secara sendiri.
“Ada barang bukti berupa sertifikat tanah yang dipalsukan oleh S ini, sudah kami uji di laboratorium forensik di Palembang,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar
Dari hasil uji laboratorium, kata Devi, terlihat bagaimana cara pelaku S memalsukan surat sertifikat tanah.
Hasil uji laboratorium itu melihat ada proses perubahan nama dari sertifikat yang dipalsukan.
“Nama asli dan nomor sertifikat terlihat setelah kita uji laboratorium,” kata Devi.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap pelaku S, pemalsuan itu dilakukan dengan cara menggunakan cairan pemutih pakaian.
“Setelah pakai pemutih pakaian, nama asli di sertifikat dihapus dengan cara dikerok menggunakan silet,” kata Devi.
Baca juga: Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat
Selain itu, dari hasil konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, tidak ditemukan nomor sertifikat yang dijual oleh pelaku S tersebut.
Salah satunya adalah SHM Nomor : 820/KD desa Sukarame berdasarkan surat ukur nomor : 5065 / 77 tanggal. 7 Februari 1977 dengan luas: 7.580 meter per segi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.