LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus mafia tanah kembali terungkap di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp 4 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Ini Peran Setiap Pelaku
Menurut Devi, S alias Edi Bagong menjadi pelaku utama.
Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.
"Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.
Baca juga: Dua Mantan Pegawai BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lampung
Kasus mafia tanah yang dilakukan pelaku S ini yaitu dengan membeli sertifikat tanah lalu memalsukan atau mengubah namanya secara manual.
"Setelah sertifikat diubah, surat itu dijual kepada orang lain seharga Rp 2,6 miliar," kata Devi.
Pada kasus pertama, S membeli surat tanah seharga Rp 10 juta dari salah seorang warga.
Surat tanah tersebut atas nama Matsuri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.