Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar

Kompas.com - 10/02/2022, 20:06 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus mafia tanah kembali terungkap di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp 4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Ini Peran Setiap Pelaku

Menurut Devi, S alias Edi Bagong menjadi pelaku utama.

Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.

"Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.

Baca juga: Dua Mantan Pegawai BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lampung

Kasus mafia tanah yang dilakukan pelaku S ini yaitu dengan membeli sertifikat tanah lalu memalsukan atau mengubah namanya secara manual.

"Setelah sertifikat diubah, surat itu dijual kepada orang lain seharga Rp 2,6 miliar," kata Devi.

Pada kasus pertama, S membeli surat tanah seharga Rp 10 juta dari salah seorang warga.

Surat tanah tersebut atas nama Matsuri.

"Pemegang surat tanah ini adalah anaknya Matsuri, lokasinya sendiri tidak diketahui, Masturi sudah meninggal dunia," kata Devi.

Kemudian sertifikat itu diubah namanya dua kali menjadi atas nama Wakidi dan Sunaryo.

"Diubah secara manual, sendiri oleh pelaku S. Sedangkan pelaku SU disuruh menjadi orang bernama Sunaryo," kata Devi.

Berbekal sertifikat tanah itu, pelaku S lalu menjualnya seharga Rp 2,6 miliar kepada korban SA.

Pelaku S menunjukkan sebidang lahan di daerah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung saat menjual sertifikat itu.

Rupanya modus serupa kembali dilakukan oleh pelaku S dengan membeli surat tanah yang kemudian diubah (dipalsukan) menjadi nama orang lain.

Lalu surat tanah yang sudah diubah itu dijual kembali kepada korban lainnya.

Devi mengatakan, tiga kali pelaku menjual surat tanah dengan menunjukkan lokasi yang sama.

"Dijual tiga kali, yang pertama dijual Rp 2,6 miliar, yang kedua dijual Rp 850 juta, dan ketiga dijual Rp 750 juta," kata Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com