Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Ini Peran Setiap Pelaku

Kompas.com - 08/02/2022, 18:33 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus mafia tanah di Bandar Lampung berbagi peran dalam pemalsuan akta otentik.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat tanah itu dilakukan ketiga tersangka dengan berkerja sama.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita tahan," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/2/2022) sore.

Baca juga: Polisi Tertembak Saat Bubarkan Balap Liar di Lampung, Asal Peluru Diselidiki

Ketiga tersangka yakni US (41) pekerja swasta, dan dua mantan pegawai BPN Kota Bandar Lampung berinisial AN (34) dan JD (37).

Menurut Devi, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam kasus mafia tanah tersebut.

Tersangka US berperan membuat kuitansi palsu, yaitu pembelian dua dokumen dari balai gadai seharga Rp 150 juta menjadi Rp 833 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu

Kemudian tersangka US juga membuat surat sporadik dan memohon pembuatan dua sertifikat tanpa prosedur.

"Tersangka US membayar sebesar Rp 75 juta untuk pembuatan dua sertifikat, lalu menggunakan copy sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah korban," kata Devi.

Sedangkan tersangka AN dan JD berperan membuat surat sporadik, membuat dua sertifikat tanpa prosedur dari sertifikat atas nama E dan L menjadi atas nama tersangka US.

Selain menahan ketiga tersangka, Devi menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang tunai sebesar Rp 17 juta, empat surat sporadik, dua unit ponsel dan satu lembar kuitansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com