Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Alex Noerdin, 2 Mantan Wakil Gubernur Kompak Mengaku Tak Tahu Soal PDPDE

Kompas.com - 10/02/2022, 19:24 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi pembelian gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketiga saksi yang dihadirkan itu dua di antaranya merupakan mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf periode 2008-2013 dan Ishak Mekki 2013-2018 serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Robert Heri.

Keterangan Eddy dan Ishak pun selama sidang berlangsung, mereka mengaku tak mengetahui proses pembelian gas yang dilakukan oleh Alex Noerdin hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Eddy maupun Ishak di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

JPU Kejati Sumsel Naimullah pun mencecar mereka yang kala itu berstatus sebagai Wakil Gubenur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.

Di dalam struktur PDPDE Eddy maupun Ishak mengaku mendapatkan posisi sebagai ketua badan pengawas.

Namun, selama menjadi dewan pengawas mereka hanya mendapatkan laporan tanpa banyak mengetahui aktivitas PDPDE.

“Saya ketua (Badan Pengawas) Wakilnya Kepala Biro Hukum dan Ekonomi, setiap berapa bulan sekali melapor, saya hanya tanda tangan kewenangan semuanya ada di Gubernur,”ujar Eddy.

Sementara, Ishak Mekki pun mengaku tak mengetahui bahwa bahwa ada pembentukan perusahaan PDPDE Gas yang bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana direkturnya saat itu terdakwa Muddai Madang.

“Saya tidak pernah dengan pembentukan PDPDE gas, apalagi ada perusahaan patungan,”jelasnya.

Saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Ishak dan Eddy menerima gaji sebesar Rp 25 juta setiap bulan.

“Dikasih setiap tiga bulan sekali,” ungkapnya.

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyatakan, bahwa Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur saat kasus  tersebut bergulir. 

Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan total 15 MMCFD. 

Namun, dengan modus PDPDE tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPD pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana Direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

“PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDEDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini,” kata Roy dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com