Salin Artikel

Jadi Saksi Alex Noerdin, 2 Mantan Wakil Gubernur Kompak Mengaku Tak Tahu Soal PDPDE

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi pembelian gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketiga saksi yang dihadirkan itu dua di antaranya merupakan mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf periode 2008-2013 dan Ishak Mekki 2013-2018 serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Robert Heri.

Keterangan Eddy dan Ishak pun selama sidang berlangsung, mereka mengaku tak mengetahui proses pembelian gas yang dilakukan oleh Alex Noerdin hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Eddy maupun Ishak di hadapan majelis hakim.

JPU Kejati Sumsel Naimullah pun mencecar mereka yang kala itu berstatus sebagai Wakil Gubenur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.

Di dalam struktur PDPDE Eddy maupun Ishak mengaku mendapatkan posisi sebagai ketua badan pengawas.

Namun, selama menjadi dewan pengawas mereka hanya mendapatkan laporan tanpa banyak mengetahui aktivitas PDPDE.

“Saya ketua (Badan Pengawas) Wakilnya Kepala Biro Hukum dan Ekonomi, setiap berapa bulan sekali melapor, saya hanya tanda tangan kewenangan semuanya ada di Gubernur,”ujar Eddy.

Sementara, Ishak Mekki pun mengaku tak mengetahui bahwa bahwa ada pembentukan perusahaan PDPDE Gas yang bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana direkturnya saat itu terdakwa Muddai Madang.

“Saya tidak pernah dengan pembentukan PDPDE gas, apalagi ada perusahaan patungan,”jelasnya.

Saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Ishak dan Eddy menerima gaji sebesar Rp 25 juta setiap bulan.

“Dikasih setiap tiga bulan sekali,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyatakan, bahwa Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur saat kasus  tersebut bergulir. 

Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan total 15 MMCFD. 

Namun, dengan modus PDPDE tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPD pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana Direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

“PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDEDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini,” kata Roy dalam sidang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/192438378/jadi-saksi-alex-noerdin-2-mantan-wakil-gubernur-kompak-mengaku-tak-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke