Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Alex Noerdin, 2 Mantan Wakil Gubernur Kompak Mengaku Tak Tahu Soal PDPDE

Kompas.com - 10/02/2022, 19:24 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi pembelian gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketiga saksi yang dihadirkan itu dua di antaranya merupakan mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf periode 2008-2013 dan Ishak Mekki 2013-2018 serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Robert Heri.

Keterangan Eddy dan Ishak pun selama sidang berlangsung, mereka mengaku tak mengetahui proses pembelian gas yang dilakukan oleh Alex Noerdin hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Eddy maupun Ishak di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

JPU Kejati Sumsel Naimullah pun mencecar mereka yang kala itu berstatus sebagai Wakil Gubenur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.

Di dalam struktur PDPDE Eddy maupun Ishak mengaku mendapatkan posisi sebagai ketua badan pengawas.

Namun, selama menjadi dewan pengawas mereka hanya mendapatkan laporan tanpa banyak mengetahui aktivitas PDPDE.

“Saya ketua (Badan Pengawas) Wakilnya Kepala Biro Hukum dan Ekonomi, setiap berapa bulan sekali melapor, saya hanya tanda tangan kewenangan semuanya ada di Gubernur,”ujar Eddy.

Sementara, Ishak Mekki pun mengaku tak mengetahui bahwa bahwa ada pembentukan perusahaan PDPDE Gas yang bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana direkturnya saat itu terdakwa Muddai Madang.

“Saya tidak pernah dengan pembentukan PDPDE gas, apalagi ada perusahaan patungan,”jelasnya.

Saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Ishak dan Eddy menerima gaji sebesar Rp 25 juta setiap bulan.

“Dikasih setiap tiga bulan sekali,” ungkapnya.

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyatakan, bahwa Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur saat kasus  tersebut bergulir. 

Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan total 15 MMCFD. 

Namun, dengan modus PDPDE tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPD pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana Direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

“PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDEDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini,” kata Roy dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com