Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Pencaplokan Tanah untuk Bangun Hotel Kampus UNP, Penggugat Serahkan 9 Bukti ke Hakim

Kompas.com - 10/02/2022, 16:36 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Hardjanto Tutik, warga Padang yang menggugat Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D. karena diduga mencaplok tanahnya untuk membangun hotel kampus menyerahkan sembilan bukti ke majelis hakim Pengadilan Padang.

Penyerahan bukti itu dilaksanakan dalam sidang gugatan, Kamis (10/2/2022) kepada majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti oleh kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa.

Penyerahan bukti itu juga disaksikan penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya.

Baca juga: Diduga Caplok Tanah Warga untuk Bangun Hotel, Rektor UNP Digugat

Sembilan bukti yang diserahkan itu berupa:

  1. Fotokopi eigendom bewijs (bukti hak milik No. 57) tanggal 30 Mei 1941 yang dikeluarkan dan ditandatangani hakim pengawas pada Pengadilan Tinggi di Padang atas nama 1. Lie Oen Kiong dan 2. Lim Tjiang Poan (orangtua Hardjanto Tutik).
  2. Fotokopi salinan bukti hak milik No.57,
  3. Fotokopi afschrift No. 59 meetbrief van het perceelgelegen,
  4. Fotokopi salinan no. 59 surat ukur sebidang tanah.
  5. Fotokopi surat pernyataan pemilikan tanah yang dibuat pada 5 Oktober 1997 yang diketahui Lurah Belakang Pondok dan Camat Padang Selatan.
  6. Fotokopi surat ukur/gambar situasi No. 407/1997 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tanggal 22 November 1997.
  7. Fotokopi surat keterangan pendaftaran tanah No.123/1998 tanggal 27 Maret 1998 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Padang,
  8. Fotokopi akta keterangan ahli waris penggugat
  9. Foto pemetaan tanah melalui google sesuai dengan titik koordinat objek perkara.

Setelah penyerahan bukti itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/2/2022) dengan agenda meninjau objek perkara di Jalan AR Rahman Hakim Padang.

"Selasa pagi depan kita lanjutkan dengan meninjau objek perkara ya," kata Asni Meriyenti sambil menutup sidang.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Ganefri diduga mencaplok tanah milik Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat untuk membangun hotel kampus, Rektor Universitas Negeri Padang digugat ke pengadilan Negeri Padang.

Sidang gugatan tersebut dilaksanakan Kamis (20/1/2022) di Pengadilan Negeri Padang dengan hakim ketua Asni Meriyenti.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan bahwa penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A.R.Hakim No. 6, Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan

luas sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tertanggal 22 November 1997.

Namun pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 Tertanggal 27 Maret 1998 dengan Luas 526 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

Kemudian, kata Mendrofa, pada bulan Januari 2021 Tergugat menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat, dimana pada saat itu Tergugat langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan Pos Penjagaan di atas tanah milik Penggugat.

Mendrofa mengatakan pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim Surat Somasi kepada Rektor Universitas Negeri Padang pada tanggal 11 Februari 2021, namun pihak Rektor Universitas Negeri Padang menyatakan bahwa Objek Perkara Aquo adalah milik Universitas Negeri Padang, namun tanpa diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Kemudian, pada 22 April 2021 pihak Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak Penggugat dan Tergugat dan dihadiri oleh Turut Tergugat, dan pada saat itu Tergugat menyatakan bahwa bukti kepemilikan atas tanah objek perkara tidak ada kepada Tergugat.

"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum Tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugat dan menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," jelas Mendrofa.

Baca juga: Bermain di Air Terjun Lubuk Hitam, 3 Mahasiswa UNP Tewas Terseret Air Bah, Ini Faktanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com