PADANG, KOMPAS.com - Hardjanto Tutik, warga Padang yang menggugat Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D. karena diduga mencaplok tanahnya untuk membangun hotel kampus menyerahkan sembilan bukti ke majelis hakim Pengadilan Padang.
Penyerahan bukti itu dilaksanakan dalam sidang gugatan, Kamis (10/2/2022) kepada majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti oleh kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa.
Penyerahan bukti itu juga disaksikan penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya.
Sembilan bukti yang diserahkan itu berupa:
Setelah penyerahan bukti itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/2/2022) dengan agenda meninjau objek perkara di Jalan AR Rahman Hakim Padang.
"Selasa pagi depan kita lanjutkan dengan meninjau objek perkara ya," kata Asni Meriyenti sambil menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Ganefri diduga mencaplok tanah milik Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat untuk membangun hotel kampus, Rektor Universitas Negeri Padang digugat ke pengadilan Negeri Padang.
Sidang gugatan tersebut dilaksanakan Kamis (20/1/2022) di Pengadilan Negeri Padang dengan hakim ketua Asni Meriyenti.
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan bahwa penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A.R.Hakim No. 6, Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan
luas sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tertanggal 22 November 1997.
Namun pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 Tertanggal 27 Maret 1998 dengan Luas 526 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
Kemudian, kata Mendrofa, pada bulan Januari 2021 Tergugat menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat, dimana pada saat itu Tergugat langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan Pos Penjagaan di atas tanah milik Penggugat.
Mendrofa mengatakan pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim Surat Somasi kepada Rektor Universitas Negeri Padang pada tanggal 11 Februari 2021, namun pihak Rektor Universitas Negeri Padang menyatakan bahwa Objek Perkara Aquo adalah milik Universitas Negeri Padang, namun tanpa diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.
Kemudian, pada 22 April 2021 pihak Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak Penggugat dan Tergugat dan dihadiri oleh Turut Tergugat, dan pada saat itu Tergugat menyatakan bahwa bukti kepemilikan atas tanah objek perkara tidak ada kepada Tergugat.
"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum Tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugat dan menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," jelas Mendrofa.
Sementara penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya mengatakan objek perkara memang bukan milik atau dikuasai UNP.
Prima menyebutkan objek perkara merupakan tanah yang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan dilimpahkan ke UNP.
"Kalau kita hanya memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 19, namun belum termasuk tanah objek perkara," kata Prima.
Tindakan pemagaran dilakukan, kata Prima berdasarkan nota dinas dari DJKN dan perintah lisan dari kepala DJKN Sumbar-Kepri.
"Kebetulan Kepala DJKN Sumbar-Kepri merupakan wali amanat UNP. Secara lisan sudah meminta dilakukan pemagaran, karena akan dibangun hotel," kata Prima.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/163607378/sidang-gugatan-pencaplokan-tanah-untuk-bangun-hotel-kampus-unp-penggugat