Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Caplok Tanah Warga untuk Bangun Hotel, Rektor UNP Digugat

Kompas.com - 21/01/2022, 14:11 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Padang, karena diduga mencaplok tanah milik warga untuk membangun hotel.

Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Padang pada Kamis (20/1/2022), dengan hakim ketua Asni Meriyenti.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, kliennya memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A R Hakim Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang

Luas lahan sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 meter persegi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tertanggal 22 November 1997.

Namun, pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 tertanggal 27 Maret 1998 yang dikeluarkan BPN Padang, lahan itu seluas 526 meter persegi.

Selanjutnya, menurut Mendrofa, pada Januari 2021, tergugat atau pihak UNP menguasai tanah tanpa izin kliennya.

Bahkan, pihak UNP langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan pos penjagaan di atas tanah yang diklaim milik penggugat.

Baca juga: Ke IPB, UNP Siapkan Diri Jadi PTN-BH di 2022

Mendrofa mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim surat somasi kepada Rektor UNP pada 11 Februari 2021.

Namun, pihak Rektor UNP menyatakan bahwa obyek perkara atau lahan tersebut adalah milik UNP.

Menurut Mendrofa, pihak UNP tidak memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Kemudian, pada 22 April 2021, pihak Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Mendrofa, pada saat itu tergugat menyatakan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugat, dan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com