Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 14:11 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Padang, karena diduga mencaplok tanah milik warga untuk membangun hotel.

Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Padang pada Kamis (20/1/2022), dengan hakim ketua Asni Meriyenti.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, kliennya memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A R Hakim Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang

Luas lahan sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 meter persegi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tertanggal 22 November 1997.

Namun, pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 tertanggal 27 Maret 1998 yang dikeluarkan BPN Padang, lahan itu seluas 526 meter persegi.

Selanjutnya, menurut Mendrofa, pada Januari 2021, tergugat atau pihak UNP menguasai tanah tanpa izin kliennya.

Bahkan, pihak UNP langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan pos penjagaan di atas tanah yang diklaim milik penggugat.

Baca juga: Ke IPB, UNP Siapkan Diri Jadi PTN-BH di 2022

Mendrofa mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim surat somasi kepada Rektor UNP pada 11 Februari 2021.

Namun, pihak Rektor UNP menyatakan bahwa obyek perkara atau lahan tersebut adalah milik UNP.

Menurut Mendrofa, pihak UNP tidak memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Kemudian, pada 22 April 2021, pihak Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Mendrofa, pada saat itu tergugat menyatakan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugat, dan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polda Aceh: Ada Sindikat Kejahatan Penyelundupan Imigran Rohingya

Polda Aceh: Ada Sindikat Kejahatan Penyelundupan Imigran Rohingya

Regional
Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung

Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung

Regional
Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Regional
Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Regional
APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

Regional
Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Regional
Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Regional
Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Regional
Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Regional
Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Regional
Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Regional
“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

Regional
2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

Regional
Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Regional
Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin TPD Ganjar-Mahfud di Sultra

Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin TPD Ganjar-Mahfud di Sultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com