Sementara penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya mengatakan objek perkara memang bukan milik atau dikuasai UNP.
Prima menyebutkan objek perkara merupakan tanah yang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan dilimpahkan ke UNP.
"Kalau kita hanya memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 19, namun belum termasuk tanah objek perkara," kata Prima.
Tindakan pemagaran dilakukan, kata Prima berdasarkan nota dinas dari DJKN dan perintah lisan dari kepala DJKN Sumbar-Kepri.
"Kebetulan Kepala DJKN Sumbar-Kepri merupakan wali amanat UNP. Secara lisan sudah meminta dilakukan pemagaran, karena akan dibangun hotel," kata Prima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.