AMBON, KOMPAS.com - Kapolsek Namrole, AKP Zainudin dicopot dari jabatannya sebagai akibat dari insiden kaburnya seorang tahanan berinisial BN (33).
Selain Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Namrole juga ikut dicopot.
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun di Maluku Meninggal Setelah Diperkosa dan Dianiaya Ayahnya
Benry Nurlatu merupakan tahanan kasus pemerkosaan. Warga asal Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, itu memerkosa dan menganiaya anak kandungnya yang masih berusia lima tahun hingga meninggal dunia.
Benry berhasil kabur dari kantor Polsek Namrole setelah mengelabui polisi yang akan memeriksanya.
“Iya betul. Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim telah dicopot dari jabatannya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (10/2/2022).
Roem mengatakan, pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Keduanya dinilai lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai polisi.
Menurutnya, Kapolda sangat menyayangkan kejadian pemerkosaan kepada anak usia lima tahun itu dan menyesalkan kaburnya pelaku dari tangan polisi.
“Bapak Kapolda sangat menyayangkan sekali mengapa pelaku bisa kabur dari tangan polisi,” ujarnya.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak hingga Meninggal di Maluku Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi
Setelah dicopot, Zainudin dan anak buahnya itu langsung dimutasi ke Yanma Polda Maluku untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Pencopotan ini dilakukan karena mereka berdua dianggap lalai saat bertugas sehingga menyebabkan pelaku bisa kabur dari kantor polisi,” katanya.