Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara hingga Somasi Bupati Malinau Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 M

Kompas.com - 07/02/2022, 17:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Hal itu buntut dari diusirnya maskapai perintis tersebut dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Bagaimana sebenarnya duduk perkara permasalahan tersebut?

Baca juga: Duduk Perkara Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

Konflik ini bermula saat pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, membagikan video pemindahan pesawat miliknya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Penyebab Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau yang Sudah 10 Tahun Digunakan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat.

Padahal, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.

Baca juga: Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Pemda: Murni Bisnis, Bukan Semena-mena, Ada Dasarnya

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sudah ajukan perpanjangan sewa

Pihak Susi Air juga sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021.

Namun, Pemkab Malinau menolaknya. Hanggar malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

Manajemen Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.

Namun, hal ini juga tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.

Penjelasan Pemda Malinau

Kamran Daik selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.

Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran, dilansir dari Tribun Kaltara.

Adapun Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.

Sebelumnya, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.

Adapun pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.

Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.

Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.

Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.

Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pilih Sekda Solo, Gibran: Harus Satu Visi Misi dengan Saya

Pilih Sekda Solo, Gibran: Harus Satu Visi Misi dengan Saya

Regional
Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Regional
2 Oknum TNI AU Ribut dengan Pemandu Karaoke di Ambon, Motif Sedang Diselidiki

2 Oknum TNI AU Ribut dengan Pemandu Karaoke di Ambon, Motif Sedang Diselidiki

Regional
40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

Regional
Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celcius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celcius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Regional
Berkas Perkara 'Bullying' Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara "Bullying" Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Regional
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tidak Sampai Kepri

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tidak Sampai Kepri

Regional
Bayi Orangutan Kurus karena Dipelihara Warga di Kalbar Akhirnya Dievakuasi

Bayi Orangutan Kurus karena Dipelihara Warga di Kalbar Akhirnya Dievakuasi

Regional
Minibus Terguling Setelah Diseruduk Bus di Tol Jatingaleh Semarang

Minibus Terguling Setelah Diseruduk Bus di Tol Jatingaleh Semarang

Regional
Pikap Tabrak Pasutri Sebabkan 1 Orang Tewas, Sang Sopir Ditangkap

Pikap Tabrak Pasutri Sebabkan 1 Orang Tewas, Sang Sopir Ditangkap

Regional
Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Regional
Peringati Hari Batik, Ada 'Fashion Show' di Gerbong Kereta Api Taksaka

Peringati Hari Batik, Ada "Fashion Show" di Gerbong Kereta Api Taksaka

Regional
Datang ke Solo, Giring Ungkap Arahan Ketum PSI Kaesang Supaya 'Ojo Kesusu' soal Pilpres 2024

Datang ke Solo, Giring Ungkap Arahan Ketum PSI Kaesang Supaya "Ojo Kesusu" soal Pilpres 2024

Regional
Kasus Perundungan Pelajar di Balikpapan Sempat Damai, Kini Kembali Diproses Hukum

Kasus Perundungan Pelajar di Balikpapan Sempat Damai, Kini Kembali Diproses Hukum

Regional
Disdik Panggil Kepsek yang Diduga Suruh 3 Siswa SD Jilat Tembok di TTS

Disdik Panggil Kepsek yang Diduga Suruh 3 Siswa SD Jilat Tembok di TTS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com