KOMPAS.com - Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan angkat bicara soal salah satu pesawatnya yang dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Susi membantah bahwa pemicu pesawatnya dikeluarkan dari hanggar gara-gara tidak membayar sewa.
Baca juga: Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Khawatir Pelayanan Masyarakat ke 11 Rute Ini Terganggu
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Susi Air Klaim Sudah Minta Waktu untuk Pindah dari Bandara Malinau: Ini Tak seperti Pindah Kos-kosan
Hal senada juga terungkap dari unggahan Susi di akun Twitter miliknya, @susipudjiastuti.
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulisnya.
Baca juga: Duduk Perkara Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
Donal mengakui sempat terjadi keterlambatan soal sewa hanggar pada tahun 2020-2021 karena pandemi.
Saat itu, Susi Air dan bandara tidak beroperasi secara normal. Meskipun demikian, pihaknya tetap membayar sewa hanggar sebesar Rp 15,3 juta.
Nominal itu selalu disetorkan sejak 2012. Seperti diketahui, Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Kasatpol PP Malinau soal Pindah Paksa Susi Air dari Hanggar: Kami Hanya Jalankan Perintah
"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp 3 miliar. Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar. Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," ujarnya.
Baca juga: Sederet Fakta Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau
Selain itu, maskapai Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Pihaknya mengkhawatirkan, pengeluaran paksa itu akan menganggu pelayanan terhadap masyarakat.
"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power kemarin," bunyi siaran pers dari manajemen Susi Air, seperti dikutip Kamis (3/2/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menjelaskan, tindakan Pemkab Malinau tersebut sudah sesuai atura.
Selain itu, kata Ernes, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.