KOMPAS.com - Pesawat perintis Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Kasatpol PP Malinau soal Pindah Paksa Susi Air dari Hanggar: Kami Hanya Jalankan Perintah
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara
Sebelum tanggal tersebut, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya Donal, dalam keterangan tertulis, yang kemudian dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Adapun hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.
Manajemen Susi Air sudah mengajukan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dalam waktu tiga bulan.
Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.
Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.
Pemindahan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasannya.